Bisnis kosmetik nampaknya masih belum kehabisan lahan di Indonesia. Demand pasar yang tinggi, membuat perizinan produk kosmetik tercatat sebagai perijinan terbanyak di Badan POM RI.
Menurut data BPOM RI per Januari-Juli 2024, pendaftaran produk kosmetik mencapai angka 63.164. Fantastis bukan.

Khusus bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis kosmetik impor, terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi. Perizinan ini berbeda dengan persyaratan untuk kosmetik lokal, sebagaimana diatur dalam Anak Lampiran II.3 Bagian Kedua Poin E Peraturan Kepala BPOM Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BPOM, yang telah diubah oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 15 Tahun 2016.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang dokumen yang diperlukan untuk memperoleh izin impor kosmetik dari BPOM, serta pentingnya proses tersebut untuk menjamin legalitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia.
11 Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Izin Impor Kosmetik
BPOM mengharuskan importir kosmetik untuk memenuhi dua jenis dokumen utama: dokumen administratif dan dokumen teknis. Berikut rincian lengkapnya:
A. Dokumen Administratif
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP perusahaan diperlukan sebagai tanda identitas pajak yang sah. - Angka Pengenal Importir (API)
API yang masih berlaku menjadi bukti legalitas perusahaan sebagai importir yang diakui secara resmi. - Surat Penunjukan Keagenan
Dokumen ini dikeluarkan oleh produsen di negara asal yang menunjuk perusahaan Anda sebagai agen resmi untuk produk kosmetik tersebut. Surat ini juga harus mencantumkan masa berlaku. - Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
Sertifikat atau surat keterangan ini menyatakan bahwa pabrik kosmetik di negara asal telah menerapkan standar CPKB sesuai bentuk sediaan produk yang akan diimpor. Sertifikat ini:
- Dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal.
- Harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat (untuk pabrik di luar ASEAN).
- Sertifikat CPKB untuk Pabrik di ASEAN
Untuk pabrik yang berlokasi di kawasan ASEAN, diperlukan sertifikat atau pernyataan resmi mengenai penerapan CPKB yang sesuai. - Certificate of Free Sale (CFS)
Dokumen ini menyatakan bahwa produk kosmetik dapat dijual bebas di negara asalnya. CFS harus:
- Dikeluarkan oleh pejabat berwenang di negara asal.
- Dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal, khusus untuk produk dari luar ASEAN.
B. Dokumen Teknis
- Formula Kualitatif dan Kuantitatif
Semua bahan yang digunakan dalam produk kosmetik harus di-entry ke dalam template notifikasi secara online melalui situs resmi BPOM (http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi). - Data Pendukung Keamanan Bahan Kosmetik
Jika diperlukan, data pendukung yang menunjukkan keamanan bahan kosmetik juga harus disertakan. - Data Pendukung Klaim
Klaim seperti “memutihkan” atau “mengurangi kerutan” harus didukung dengan data uji ilmiah. - Contoh Produk
BPOM dapat meminta contoh produk untuk kepentingan uji kelayakan. - Dokumen Informasi Produk (DIP)
DIP lengkap harus disimpan oleh pemohon dan dapat ditunjukkan sewaktu-waktu jika diperlukan audit oleh BPOM.
Pentingnya Izin Impor Kosmetik
Proses perizinan ini memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Dengan memiliki izin impor BPOM, Anda dapat memastikan bahwa:
- Produk Legal: Produk Anda diakui dan dianggap sah di pasar Indonesia.
- Kepercayaan Konsumen: Label izin edar BPOM meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap kualitas produk.
- Kepatuhan pada Regulasi: Dengan memenuhi semua dokumen yang dipersyaratkan, Anda terhindar dari risiko hukum akibat pelanggaran regulasi.
Langkah-Langkah Pengajuan Izin Impor Kosmetik
Jika Anda ingin mengajukan notifikasi kosmetik untuk izin impor, berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Online
Buat akun dan daftar melalui situs resmi BPOM (http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi). - Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan semua dokumen administratif dan teknis siap, sesuai format yang ditentukan. - Proses Verifikasi BPOM
Dokumen akan diverifikasi oleh BPOM untuk memastikan kelengkapannya. - Audit dan Pengujian
Jika dibutuhkan, BPOM akan melakukan audit pada dokumen Informasi Produk atau meminta uji laboratorium terhadap sampel produk. - Penerbitan Izin Edar
Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan mendapatkan izin edar yang menyatakan bahwa produk Anda siap beredar secara legal di Indonesia.
Kesimpulan
Persyaratan untuk izin impor kosmetik di Indonesia memang cukup detail, tetapi langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dengan mematuhi regulasi BPOM, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dengan bantuan Berizin KOM, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara konsultan menangani aspek legalitas dan perijinan. Ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera hubungi kami untuk konsultasi.

Comments are closed