3 Poin Penting Syarat Daftar Izin Edar Kosmetik

Sahabat berizin yang menjalankan bisnis kosmetik atau baru tertarik untuk menjalankan bisnis kosmetik? Memulai sebuah perusahaan kosmetik tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Kosmetik yang dimaksud adalah produk yang bertujuan untuk mempercantik, membersihkan, memaksimalkan efek riasan, dan membuat penampilan semakin menarik. Contoh produk kosmetik antara lain perona pipi, alas bedak wajah, alas bedak, concealer, bedak tabur, bedak bantalan, maskara, dan masih banyak jenis produk kosmetik lainnya. Penting untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk kosmetik aman bagi manusia.

Oleh karena itu, semua kosmetik yang dijual di pasaran Indonesia memerlukan izin edar kosmetik berupa pemberitahuan dari Direktur Jenderal BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Jadi bagaimana cara mendapatkannya? Pada artikel ini, pelajari lebih lanjut tentang izin penjualan kosmetik, cara mendapatkannya, dan biaya yang diperlukan untuk mendaftarkan izin penjualan kosmetik.

Apa yang dimaksud dengan Izin Edar Kosmetika BPOM?
Menurut Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan UU Kesehatan, segala macam jenis kosmetik masuk ke dalam jenis farmasi. Dimana pada pasal 106 ayat (1), dinyatakan bahwa semua jenis farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan harus melalui proses produksi yang telah memenuhi standar serta persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah. Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa mendapatkan izin edar dari BPOM akan diancam dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Oleh karena itu, untuk menjamin kosmetika yang dijual memenuhi standar keamanan dan melindungi konsumen dari penggunaan kosmetika berbahaya, maka pengusaha kosmetika harus memperoleh izin menjual kosmetika. Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberitahuan Produk Kosmetik, pemohon pemberitahuan hanya dapat mengajukan permohonan persetujuan edar atas nama produk kosmetik. Pemohon dapat menyampaikan laporan dengan menggunakan nama produk kosmetik yang sama, kecuali pemohon adalah anggota perusahaan afiliasi atau produk kosmetik tersebut ditujukan untuk tujuan pemasaran yang berbeda.Izin Edar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupa kode pemberitahuan yang terdiri atas kode N diikuti satu huruf (A/B/C/D/E) dan 11 digit.
Informasi selanjutnya:
NX(A/B/C/D/E) 12345678901
X adalah kode benua.
Jadi A = Kosmetik Asia.
B = Kosmetika Australia.
C = Kosmetika Eropa.
D = Kosmetika Afrika.
E = Kosmetik Amerika.

Dua digit pertama menunjukkan kode negara tempat produk kosmetik diproduksi.
Dua angka berikutnya menunjukkan tahun laporan.
Dua angka berikutnya menunjukkan jenis produk.
Dua nomor berikutnya adalah nomor urut notifikasi.

Persyaratan untuk memperoleh izin edar kosmetika
Kewajiban memperoleh izin edar kosmetika berlaku bagi semua produk di Indonesia, baik produk dalam negeri maupun produk impor, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keamanan Pangan produk yang ditempatkan di pasar. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi kosmetik.

Untuk mendaftarkan izin edar, setiap pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon bersedia untuk dibatalkan nomor izin edarnya apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak terhadap merek kosmetik tersebut. Terdapat 3 jenis pemohon dengan persyaratan pengajuan yang berbeda, yaitu:

  1. Industri kosmetik yang berada di Indonesia

Syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha jenis ini adalah:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.
Surat pernyataan bermaterai bahwa pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
Fotokopi sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon jika berperan sebagai penerima lisensi merek.

  1. Usaha perorangan atau badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik di Indonesia

Syarat yang dibutuhkan untuk pelaku usaha jenis ini adalah:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
Fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen perjanjian kerjasama kontrak produksi dengan industri kosmetik yang telah memiliki sertifikat CPKB dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir dan disahkan oleh Notaris.
Surat pernyataan bermaterai pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
Mempunyai penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
Fotokopi sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon Notifikasi jika berperan sebagai penerima lisensi merek.

3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik
Syarat yang dibutuhkan untuk pelaku usaha jenis ini adalah:
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
Surat pernyataan bermaterai pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat.
Fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir.
Mempunyai penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
Surat perjanjian kerjasama kontrak dengan produsen negara asal atau Letter of Authorization (LOA) yang disahkan oleh Notaris dengan sisa masa berlaku 6 (enam) bulan sebelum berakhir.
Certificate of Free Sale (CFS) untuk kosmetik dari luar ASEAN yang dilegalisasi apostille oleh pejabat berwenang di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) untuk kosmetik dari negara ASEAN dengan sisa masa berlaku 3 (tiga) bulan sebelum berakhir.

Sudah ada bayangan untuk semua persyaratannya? mau langsung proses, segera hubungi kami!

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.