Peraturan BPOM: Produk Pangan yang Harus Punya Ijin Resmi

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang memerlukan perhatian khusus terhadap kualitas dan keamanannya. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, semua pangan olahan—baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor—wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diperjualbelikan dalam kemasan eceran.

Apa saja kategori produk pangan yang wajib memiliki izin edar BPOM? Berikut penjelasan lengkapnya:

Kategori Pangan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM

  1. Pangan Fortifikasi
    Pangan jenis ini mengandung tambahan vitamin atau mineral untuk meningkatkan nilai gizi. Contoh umumnya adalah biskuit balita, yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak.
  2. Pangan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Beberapa jenis pangan memiliki standar wajib yang ditetapkan oleh SNI untuk menjamin kualitas dan keamanan konsumsi. Contohnya adalah:
  • Susu bubuk
  • Air mineral
    Produk ini harus memenuhi standar tertentu sebelum diizinkan beredar di pasaran.
  1. Pangan Program Pemerintah
    Produk ini didistribusikan melalui program subsidi pemerintah dan harus mendapatkan izin edar. Contohnya:
  • Susu UHT dari program pangan bersubsidi.
  • Pangan lain yang termasuk dalam program pemerintah untuk peningkatan gizi masyarakat.
  1. Bahan Tambahan Pangan (BTP)
    Termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk meningkatkan cita rasa, warna, atau masa simpan produk pangan. Contoh BTP yang harus memiliki izin edar:
  • Pemanis buatan
  • Bahan pengawet
  • Pewarna makanan lainnya.
  1. Pangan untuk Uji Pasar
    Pangan yang diproduksi untuk pengenalan dan uji pasar juga wajib memiliki izin edar, meskipun belum sepenuhnya diproduksi secara massal.

Pengecualian Izin Edar oleh BPOM

Tidak semua produk pangan olahan diwajibkan memiliki izin edar. Berikut adalah kriteria pangan yang dikecualikan:

  1. Produk dengan Masa Simpan Kurang dari 7 Hari
    Produk ini sering kali memiliki sifat mudah rusak sehingga masa simpannya sangat pendek. Contohnya adalah roti atau makanan segar lainnya. Namun, produsen harus mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada label.
  2. Bahan Baku Pangan
    Bahan pangan yang digunakan untuk proses produksi lebih lanjut, seperti tepung atau gula, tidak diwajibkan memiliki izin edar jika tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
  3. Pangan yang Dikemas di Hadapan Pembeli
    Pangan yang dikemas sesuai permintaan konsumen dan dalam jumlah kecil, seperti daging atau sayuran di pasar tradisional, tidak memerlukan izin edar.
  4. Pangan Olahan Siap Saji
    Pangan jenis ini siap langsung dikonsumsi tanpa memerlukan proses tambahan, misalnya makanan cepat saji atau katering.

Pentingnya Izin Edar BPOM

Mengapa izin edar BPOM sangat penting? Izin edar ini bertujuan untuk:

  • Menjamin Keamanan Konsumen: Dengan adanya pengawasan BPOM, produk pangan yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi.
  • Melindungi Hak Konsumen: Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pangan yang berkualitas dan terjamin keamanannya.
  • Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk yang memiliki izin edar BPOM cenderung lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki peluang lebih baik di pasaran.

Langkah-Langkah Pengurusan Izin Edar BPOM

Bagi Anda yang ingin memasarkan produk pangan, berikut adalah langkah-langkah dasar untuk mengurus izin edar:

  1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Pastikan semua dokumen seperti komposisi produk, proses produksi, dan label kemasan telah siap.
  2. Ajukan Permohonan ke BPOM: Lakukan registrasi melalui sistem elektronik BPOM.
  3. Lakukan Pengujian Produk: Produk Anda akan menjalani serangkaian pengujian untuk memastikan kelayakannya.
  4. Dapatkan Sertifikat Izin Edar: Setelah memenuhi semua persyaratan, BPOM akan mengeluarkan izin edar untuk produk Anda.

Dengan mengetahui informasi di atas, pelaku usaha dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan produk pangan yang dipasarkan terjamin keamanannya. Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan izin edar atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.